Kota Bima, NTB – Hanya dua hari berselang, saat handphone milik Jamil, pegawai RSUD Bima, korban yang melaporkan kehilangan handphonenya, Polres Bima Kota Polda NTB, melalui Tim Puma 2, berhasil mengungkap dan menangkap teruduga pelaku pencuri dan penadahnya.
Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, Sabtu (28/5) sore tadi, menangkap HR (27) saat bekerja Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, Tim Puma 2, mengamankan teduga SR (45) warga Kecamatan Asakota Kota Bima, selaku pembeli handphone hasil curian tersebut. Dari pengakuan SR itu, diketahui siapa penjual dan pencuri handphone milik korban.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu malam ini.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Sebagaimana laporan pengaduan korban di Polsek Rasanae Timur, jelas Kasat Reskrim, HR warga Kecamatan Raba Kota Bima ini, mengambil handphone, dibawah bantal, saat korban terlelap tidur.
“Baik terduga pelaku pencurian berikut barang bukti berupa handphone, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”tutup Rayendra.(Adb)